Kompak Kuras Isi Rumah saat Penghuninya Salat Tarawih, Sejoli di Tegal Harus Lebaran di Tahanan

Sabtu 08-05-2021,10:30 WIB

Polisi membekukan dua orang terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Kota Tegal, Senin (12/4) lalu. Keduanya, masing-masing AC (35), warga Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana dan SA (21), warga Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim Abdullah Syuaib mengatakan peristiwa bermula saat pemilik rumah pergi ke Musala untuk menunaikan salat tarawih berjamaah. Sementara pintu dan jendela dalam kondisi terkunci rapat.

"Sekitar satu jam kemudian, selesai salat tarawih pemilik rumah kembali ke rumah," katanya.

Saat berada di dalam rumah, kata Syuaib, korban melihat jok sepeda motornya sudah dalam keadaan terbuka dan isinya berserakan di lantai. Kemudian korban mengemasinya kemuduan memasukannya lagi ke dalam jok.

"Korban kemudian masuk ke dalam kamar dan melihatnya sudah dalam keadaan acak-acakan. Demikian juga, saat dirinya melihat ke kamar anaknya bahkan jendela sudah dalam kondisi terbuka," ujarnya.

Melihat kondisi itu, ujar Syuaib, korban kemudian memeriksa seisi rumah dan didapati sejumlah barang berharga miliknya raih di bawa pencuri. Adapun barang yang hilang antara lain 3 HP, perhiasan emas berupa anting-anting seberat 2 gram, gelang 5 gram, cincin 2 gram, dan uang tunai Rp177 ribu.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian," tandasnya.

Berbekal laporan itu, imbuh Syuaib, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait