Salah satu pimpinan pengembang perumahan di Desa Mejasem Timur Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tegal. Pasalnya, pelaku berinisial RI itu diduga melakukan penipuan terhadap konsumen yang sudah membeli proyek perumahannya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan para korban. Sedikitnya, ada 17 orang yang membuat laporan dugaan penipuan itu.
"Para pelapor merupakan pembeli perumahan Rosa Residen," katanya.
Menurut Dewa, para korban mengaku dijanjikan akan segera menerima kunci rumah pada Januari lalu. Diketahui, papar Kasatreskrim, mereka sudah membayarkan sejumlah uang muka dan angsuran kepada RI.
"Namun, sampai saat ini kuncinya belum diserahkan," tandasnya.
Dewa menyebut total uang yang sudah dibayarkan para korban mencapai Rp1 Miliar. Penyidik, tambah Dewa, telah memeriksa sebanyak 46 saksi yang terdiri dari para korban, pemilik lahan, dan instansi terkait.
"Selain itu, juga disita barang bukti berupa 56 lembar kuitansi penyerahan uang," jelasnya.
Dewa menambahkan kasus itu saat ini sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan. (muj/zul)