Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar Maddanatja.
Bos PT Tigapilar Argo Utama itu dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebanyak Rp1,95 miliar melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
" Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/5).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak Covid-19," kata hakim.
Sementara itu untuk hal meringankan, Ardian dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Ardian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh terdakwa. Alasannya, Ardian sejak awal sudah bekerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim. (riz/zul/fin)