Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Di Kota Magelang, larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkot Magelang.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tidak hanya ASN, keluarga ASN pun dilarang mudik. Mobil dinas menurut rencana akan dikandangkan di kompleks Kantor Walikota Magelang selama periode mudik 6-17 Mei mendatang1.
"ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Khudaifah, di kantornya, Selasa (4/5).
Dia menyebutkan tidak ada alasan apapun ASN boleh pergi ke luar daerah, kecuali yang berkaitan dengan urusan pekerjaan pemerintahan dan kedinasan. ASN yang tengah mendapatkan tugas kedinasan, sambung dia, akan dibekali dengan surat tugas perjalanan dinas.
"Kalau tidak urgen sekali, surat kedinasan itu tidak akan ditandatangani oleh pejabat minimal, kepala OPD masing-masing," tuturnya.
Menurut Khudaifah, tidak semua daerah bisa dilakukan perjalanan dinas. Dia menyebut ada syarat utama, yaitu memperhatikan peta zonasi risiko penularan Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Ia menambahkan ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain larangan mudik, ASN tak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode tersebut. Kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Hal itu juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono meminta kepada para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini, serta menerapkan prokes.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018," tegas Joko.
Termasuk kata dia, keberadaan mobil dinas diminta untuk dikandangkan selama periode larangan mudik dan cuti Lebaran. Hal ini menjadi upaya pemerintah mencegah ASN yang nekat berkunjung ke luar daerah.
"Larangan ini bukan bermaksud untuk melarang bertemu dengan keluarga, orangtua, atau sanak saudara. Tapi ini semua ditempuh karena alasan kemanusiaan, agar penularan Covid-19 bisa terus kita tekan, sehingga Kota Magelang kembali zona hijau," tandasnya. (wid/zul)