Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari membeberkan bocoran soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalani pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan dalam tes itu, menurutnya, janggal dan mengada-ada. Salah satunya mengenai Front Pembela Islam (FPI), hingga pendapat pegawai KPK terhadap program pemerintahan Joko Widodo.
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah, padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik," kata Feri dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/5).
Menurutnya, pegawai KPK tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah. Pegawai hanya mengawal program tersebut agar tidak terjadi praktik korupsi.
Selain hal tersebut, Feri juga melihat ada tiga permasalahan dari tes alih status pegawai KPK menjadi ANS.
Kejanggalan lainnya ialah tes tidak sesuai dengan Undang-undang 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undanh 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebab, tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi, sehingga secara administrasi bermasalah," kata dia.
Selain itu, Feri menilai tes merupakan bentuk kezaliman penyelenggara negara. Sebab, selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes PNS lainnya, juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai KPK.
"Mana ada orang dites berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang hasilnya dibuka setelah tes berlangsung," kata dia.
Oleh karena itu, Feri menyimpulkan tes tersebut merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara megakorupsi.
Dia menganggap tes ini hanya menyasar untuk menyingkirkan kasatgas kasus-kasus yang melibatkan para politikus dan orang berpengaruh.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "(sekitar) 70-80 enggak lolos," ucap sumber KPK.
Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. (riz/zul/fin)