Ditinggal Nikah, Gadis Cantik Rencanakan Sate Beracun Sianida Tiga Bulan Targetnya Seorang Polisi

Selasa 04-05-2021,08:40 WIB

Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri sate berancun yang dikirim seorang wanita misterius. Sate beracun itu menewaskan seorang bocah 10 tahun, anak pengemudi ojek online.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah menangkap NA, wanita pengirim sate beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojek online (ojol).

Dalam pengakuannya, wanita 25 tahun itu sengaja mencampur racun Kalium Sianida (KCN) ke bumbu sate karena sakit hati dengan target berinisial T yang merupakan seorang polisi.

"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA)," ungkap Burkhan di Mapolres Bantul, Senin (3/5).

Dikatakannya, NA membeli sianida berbentuk padat lalu kemudian dicampur di bumbu sate. "Dia belinya (racun) yang padat. Setelah itu dicampurkan dengan bumbu sate dan diberikan kepada target berinisial T," ujar Burkhan.

Dikatakannya, NA berasal dari Majalengka, Jawa Barat namun tinggal di Bantul. NA pernah menjalin hubungan dengan T.

"Pernah berhubungan lama dulu sebelum (T) menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah karena ada faktor penghalang juga," ungkapnya.

Dijelaskannya, NA ditangkap di kediamannya di wilayah Potorono, Banguntapan Bantul. Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik pada bungkus (kemasan) sate yang dibeli NA.

"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut (dari toko)," terangnya.

Sementara, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan aksi tersebut sudah direncanakan sejak 3 lalu. "Sudah hampir 3 bulan lalu rencana ini disiapkan (NA)," ungkapnya.

Dikatakannya, pelaku membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online. "Dari keterangan yang kami dapat pelaku membelinya (KCN) secara online. Sudah direncanakan sejak lama," katanya.

NA membeli racun pada Maret lalu. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini membeli di toko online Shopee. "Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," katanya.

Dijelaskannya, awalnya NA menargetkan keluarga T, tetapi salah sasaran.

"Sasaran awalnya diberikan ke rumah T. Namun karena di rumah T tidak ada yang pernah memesan sate dan tak mengenal orang yang disebut Hamid Pakualaman, sate tersebut diberikan kepada driver ojol yang mengantarkan," terangnya.

Akibat perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. "Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," tegasnya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait