Warga Kabupaten Luwu, Agustina Bua (78) harus duduk di meja hijau. Dia menjual sebidang sawah miliknya. Salah satu anaknya, Idawati Pasuba, tidak terima.
Idawati cukup tega menggugat ibu kandungnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Belopa. Sidang pertama sudah dilakukan, Rabu (28/4). Agustina yang sudah renta, hanya bisa mengelus dada. Tidak menyangka sang anak malah memberinya mimpi buruk.
"Hasil penjualan tanah berupa sawah itu untuk merenovasi rumah yang saya tinggali selama ini. Karena sudah tidak layak," ucap Agustina dengan tersedu-sedu.
Agustina mengaku sawah tersebut laku Rp60 juta. Idawati keberatan. Menurutnya, sawah itu adalah warisannya kelak. Seharusnya tidak dijual oleh ibu kandungnya itu.
"Saya tidak menyangka anak sulungku menggugat. Hanya karena saya jual sawah. Saya cuma mau lihat bagus itu rumah sebelum meninggal. Apalagi rumah itu tempat mereka lahir dan dibesarkan," sambung Agustina.
Di persidangan pertama, Agustina didampingi oleh kedua anaknya yang lain. Mereka mendukung sang ibu untuk melakukan hal tersebut. Selain ibunya, Idawati juga menggugat saudaranya, Agus Pasuba dan pihak pembeli Antonius.
Ketua Majelis Hakim, Sufiani berharap kasus keluarga ini bisa selesai tanpa masalah. Pihaknya sedang mengupayakan jalur mediasi. Jika kedua pihak sepakat berdamai, maka sidang tidak berlanjut.
"Kalau memang buntu, mau tidak mau kita lanjutkan," katanya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua KNPI Sulsel, Arham Basmin. Ia memberikan bantuan kursi roda dan menyiapkan pengacara bagi Agustina.
"Saya mengikuti persidangan dari jarak jauh, bahwa Ibu Agustina memakai tongkat dan tak bisa lagi jalan. Makanya saya berinisiatif untuk membantu beliau dengan kursi roda," ungkap Arham.
Ia juga sedang menyiapkan bantuan pengacara tambahan dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Makassar. "Sebaiknya Ibu Idawati meminta maaf kepada ibunya. Kasus ini bisa didamaikan melalui jalur mediasi," lanjut dia. (sya/yuk/zul)