Gaji ke-13 dan 14 Sudah Dianggarkan, Pencairan Menunggu Aturan dari Pusat

Kamis 29-04-2021,17:51 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan setempat. Namun, untuk pencairannya masih menunggu aturan dari pusat. 

Kepala BPKAD Kabupaten Brebes Angkatno mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya untuk alokasi pembayaran gaji ke-13 dan 14 pihaknya telah mengalokasikan anggarannya. Untuk masing-masing, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar. 

Sebelumnya, pencairan tersebut sesuai dengan peraturan bupati. 

“Yang jelas untuk saat ini kami belum menerima aturan dari pusat terkait pencairan gaji ke-13 dan 14. Namun, secara anggaran kita sudah siap dan kita juga sudah mengalokasikannya,” pungkasnya.(ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait