Rencana Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang akan membuka pagar seng Alun-alun Kota Tegal pada H-1 sampai H+1 Lebaran untuk kepentingan menggelar Salat Idul Fitri di Masjid Agung dan lapangan batal dilakukan.
Pembatalan tersebut dilakukan karena Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Dandim 0712 Tegal, Kapolres Tegal Kota, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD dan Danlanal menolaknya.
Hal ini terungkap saat rapat koordinasi Forkopimda bersama wali kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Adipura, Selasa (27/4).
Awalnya, rapat tersebut digelar karena ada surat pengurus Masjid Agung dan ulama yang meminta izin agar pagar seng alun-alun dibuka pada H-1 hingga H+1 Lebaran. Alasannya, agar alun-alun bisa dijadikan sebagai lokasi Salat Ied berjamaah.
Pengurus Masjid Agung Kota Tegal, Abdul Khayi mengaku dirinya sudah mengirimkan surat pengajuan kepada Pemkot agar pagar pembatas seng bisa dibuka. Sehingga, bisa digunakan untuk Salat Ied berjamaah.
''Betul, sejak awal puasa kami telah menyampaikan permohonan kepada Pemkot agar alun- alun dibuka,'' jelasnya.
Saat itu, sempat rapat. Dalam rapat itu diberikan kebijakan akan membuka untuk malam takbiran dan Salat Ied dan lokasi seng yang dibuka adalah sebelah barat dan timurnya saja.
Sementara, Sekretaris Dishub Abdul Kadir menyebutkan jika dibuka maka pihaknya bersama jajarannya sudah menyiapkan skema rekayasa lalin sehingga bisa dijadikan sebagai tempat Salat Ied.
'"Sesuai rencana ada 15 portal yang akan dipasang, mulai simpang Naga Mas, Kantor Birao sisi utara selatan, dan di Lestari Jaya arah perboden alun-alun.Semuanya akan diportal sehingga tidak ada kendaraan yang masuk,'' jelasnya.
Begitu juga rekayasa parkir, di sebelah timur semua kendaraan akan dimasukan ke lapangan stasiun. Kemudian sebelah barat di Jalan Diponegoro dan Jalan A Yani. Jadi semua jalan kaki.
Menanggapi rencana membuka pagar seng untuk kepentingan Salat Ied, Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar menyatakan atas nama pribadi dan institusi menyebut jika memang alun-alun dibuka harus jelas siapa yang akan bertanggungjawab, dan siapa yang akan bertugas disana.
Termasuk apakah kemanfaatannya lebih besar daripada mudharat-nya. Hal ini karena ketika dibuka maka akan muncul keramaian dan kerumunan.
Hal serupa dikatakan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari. Rita menambahkan jika seng dibuka maka mekanismenya harus jelas.
Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal Jasri Umar. ''Saya tidak setuju jika alun- alun dibuka untuk Salat Ied,'' tegasnya dibenarkan Danlanal Tegal Letkol Ridwan Azis dan Ketua Pengadilan Negri (PN) Tegal Djoni Witanto.
Wasmad Edi Susilo mewakili Ketua DPRD Kota Tegal menyebut Kota Tegal masih rentan timbul klaster baru. Di zona hijau saja bisa tertular dan tidak menutup kemungkinan ada klaster.