5 Raperda Kota Tegal Disetujui untuk Dibahas Lebih Lanjut, Apa Saja?

Selasa 27-04-2021,21:26 WIB

Enam fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan.

Persetujuan itu disampaikan melalui pemandangan umum fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara pada Rapat Paripurna, Senin (26/4). 

Adapun kelima raperda yang diajukan yakni tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perubahan atas Perda Nomor 6/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024.

Kemudian, Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan ke dua atas Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum serta perubahan ke dua atas Perda Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dengan disetujuinya kelima raperda itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro selanjutnya meminta wali kota untuk segera menyusun jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi. Hal itu akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.

“Selanjutnya kepada saudara Wali Kota Tegal untuk menyusun jawaban terhadap pemandangan umum fraksi fraksi. Nantinya, akan disampaikan pada rapat paripurna hari Rabu (28/4) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Tegal,” ucap Kusnendro. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait