Kasus Receh Dituntut 6 Tahun, tapi Penyuap Menteri Divonis 2 Tahun, Pengamat: Ini Kezaliman dan Pelanggaran HA

Selasa 27-04-2021,12:10 WIB

Demi demokrasi dan hak asasi manusia, aktivis senior dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan harus dibebaskan.

Pengamat sosial politik, Muslim Arbi lalu membandingkan tuntutan enam tahun Syahganda dengan vonis ringan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Suharjito.

"Vonis ringan 2 tahun terhadap Suharjito penyuap Eddy Prabowo itu memperlihatkan tidak serius berantas korupsi di negeri ini. Korupsi itu penyakit birokrasi dan merusak moral. Tapi terhadap aktivis kritis, seperti Syahganda yang berjuang untuk perubahan dan perbaiki negeri ini diganjar dengan tuntutan 6 tahun penjara," ujar Muslim Arbi kepada redaksi, Selasa (27/4).

Kasus yang dialami oleh Syahganda termasuk dua rekannya di KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Perdana merupakan kasus receh. "Itu kasus receh dan seharusnya sudah dibebaskan demi demokrasi dan hak asasi. Nyatanya tetap ditahan sampai hari ini," ucap Muslim Arbi.

Menurutnya, sikap memenjarakan Syahganda berlama-lama merupakan cerminan rezim zalim karena menindas hak-hak berpikir, berbicara dan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

"Jika dua hal ini diperhadapkan maka publik dapat anggap rezim ini merawat kebusukan birokrasi dan kejam terhadap suara-suara kritis aktivis. Koruptor dirawat dengan hukuman ringan. Yang kritis dibuat pesakitan berlama-lama. Ini kezaliman dan pelanggaran HAM," pungkas Muslim Arbi. (rmol/zul)

 

Tags :
Kategori :

Terkait