Sebanyak 15 orang dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur, di hotel RedDoorz, Tebet, Jakarta Selatan diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
"Ketujuhnya merupakan muncikari dan joki yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/4) dikutip dari RMOL.
Yusri mengatakan, sebagian besar yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Adapun para pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp600 ribu, kondom, handphone, dan laptop.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. (rmol.id/ima)