Perburuan terhadap Jozeph Paul Zhang terus dilakukan Polri dengan berbagai cara dan upaya. Polisi bertekad menangkap tersangka dugaan penistaan agama itu, yang diketahui berada di Jerman.
Polri kini mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebelumnya Polri juga sudah memohon penerbitan red notice ke Interpol di Lyon, Perancis,
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/4).
Agus menjelaskan, permohonan ekstradisi ini sejalan dengan pihaknya menunggu terbitnya red notice yang telah diajukan sebelumnya. Namun, Agus tak membeberkan secara rinci terkait kapan pihaknya melakukan permohonan pengajuan ekstradisi ke Kemenkumham tersebut. (rmol/zul)