Blokir 44 Konten Jozeph Paul Zhang di Media Sosial, Kominfo: Memenuhi Unsur Melanggar Undang-undang

Kamis 22-04-2021,19:56 WIB

Penindakan terhadap konten dari Jozeph Paul Zhang, yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan mengandung ujaran kebencian di dunia maya terus dilakukan.

Hal ini seperti ditegaskan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi.

Dikutip dari JPNN, data hingga Kamis pukul 13.00 WIB, Kemenkominfo telah memblokir 26 konten dari Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Selanjutnya kementerian di bawah kepemimpinan Johnny G Plate telah memblokir 13 konten dari Zhang di Facebook.

Kemudian tiga konten diblokir di Instagram. Dua konten lainnya dibekukan Kemenkominfo di Twitter.

“Sampai hari ini, Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar undang-undang,” ujar Dedy dalam pesan singkatnya, Kamis (22/4).

Selain 44 konten tersebut, kata Dedy, Kemenkominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang.

“Tim Patroli Siber Kominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran, jika terbukti melanggar,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu.

Dedy pun mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya.

“Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital,” ungkap eks ketua umum Gerakan Nasional Literasi Digital #SIBREKREASI tersebut. (jpnn/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait