Saksi dalam kasus pengeroyokan anggota Kopassus dan Brimob akan mendapat jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi dijamin keselamatannya jika mau mengungkapkan kasus pengeroyokan di wilayah Blok M, yang mengakibatkan anggota Brimob meninggal dunia dan seorang anggota Kopassus luka-luka.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menegaskan saksi tidak perlu ragu dan takut memberi informasi ke penyidik. Sebab negara akan memberi pelindungan kepada mereka sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Tugas LPSK memberi pelindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” tegasnya dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Karenanya, jika ada saksi yang berpotensi kena intimidasi dan ancaman, maka LPSK segera membuka pintu untuk melindungi.
Jika saksi ogah datang dan meminta pelindungan ke LPSK, Edwin menyarankan dapat menghubungi pihaknya lewat telepon (call center) 148 atau mengirim pesan ke nomor Whatsapp 085770010048.
"Permohonan pelindungan untuk saksi juga dapat diajukan melalui aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang dapat diunduh di Playstore," katanya.
Diketahui, DB, seorang anggota TNI dari satuan Kopassus mengalami luka-luka dan seorang anggota Brimob berinisial YSB tewas setelah dikeroyok sekelompok pria di trotoar Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima keterangan dari lima sampai enam saksi terkait pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut. (gw/zul/fin)