Perdaya ABG lewat Facebook, ABG Garap Gadis di Bawah Umur Hingga Tiga Kali

Rabu 21-04-2021,06:00 WIB

Usai sudah petualangan RD (18), warga Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Lelaki ceking berambut merah ini tak berkutik ketika dijemput personel Unit PPA Satreskim Polres Tegal usai menyetubuhi gadis di bawah umur lebih dari sekali.

Pelaku mengaku awalnya mengenal korban dari Facebook dan memperdaya korban yang masih duduk di bangku kelas IX sebuah MTs di wilayah Kramat.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKPI Dewa Gede Ditya K SIK menyatakan aksi yang menimpa korban, sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Kramat tersebut terkuak setelah dirinya berterus terang telah disetubuhi pelaku di dalam rumahnya.

Awalnya ayah korban sempat kebingunggan mencari anaknya yang tak kunjung pulang hingga larut malam. Ayah korban berupaya mencari keberadaan anaknya hingga ke wilayah Lebaksiu.

“Dari sana proses pencarian rumah tersangka ditemukan. Di dalam rumah tersangka terdapat korban dan dia mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali," ujarnya, Selasa (20/4).

Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan bukti yang cukup, petugas Unit IV PPA Satreskrim Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya celana panjang warna hijau, baju panjang warna hitam, bra warna putih, dan celana dalam warna kuning.

"Kami telah melaksanakan visum et repertum terhadap korban dan melaksanakan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Termasuk telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Tegal untuk memulihkan kondisi korban," ungkapnya.

Kini tersangka harus meringkuk di rumah tahanan Brata Wirya Polres Tegal untuk memudahkanpenyidik merampungkan Berkas Acara Penyidikan. (her/gun/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait