Pengakuan seorang pengayuh becak yang divonis penjara 15 tahun hanya karena salah membawa penumpang, menghebohkan publik baru-baru ini. Tukang becak bernama Agus alias Agom itu mengaku tidak tahu bila penumpangnya membawa karung berisi sabu-sabu seberat 45 kg.
Pengakuan pengayuh becak itu diungkapkan melalui tayangan video yang dibagikan channel YouTube Mister Prasss. Video itupun langsung ditanggapi Wakil Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Amirullah Hidayat, Selasa (20/4).
"Jika apa yang diceritakan itu benar, maka tidak layak beliau dimasukkan ke dalam penjara selama 15 tahun," katanya menanggapi curahan hati Agom seperti yang dikutip dari rmol.id.
Amirullah menjelaskan kejadian tersebut murni karena pengayuh becak tidak tahu-menahu barang apa yang dibawa penumpang. Sebab, kata dia, tidak mungkin pengayuh becak menanyakan satu persatu penumpang tentang barang yang dibawa.
"Apalagi sampai memeriksanya. Bagi seorang penarik becak, mendapatkan penumpang adalah suatu rezeki yang besar," sambungnya.
Berangkat dari logika tersebut, ia pun meminta aparat penegak hukum untuk kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang kasus pengayuh becak tersebut.
"Jika memang terbukti tidak bersalah, maka wajib dibebaskan demi penegakan hukum yang berkeadilan," lanjut Amirullah.
Di sisi lain, kasus Agom patut menjadi perhatian lembaga hukum terkait, termasuk Komnas HAM agar ikut bersuara.
"Bandar narkoba wajib dihukum seberatnya, jika perlu semua bandar narkoba di negeri ini dihukum mati. Tapi janganlah orang yang tidak tahu apa-apa tentang narkoba, dihukum, apalagi seorang tukang becak," tutup Amirullah yang juga kader Muhammadiyah. (rmol/zul)