Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penindakan kasus korupsi di Indonesia selama 2020 sangat buruk. ICW memberikan nilai E atas kinerja kumulatif tiga lembaga hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menyematkan peringkat E atau sangat buruk,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020 secara daring, Minggu (18/4).
Wana mengatakan nilai itu muncul lewat hitungan persentase kasus korupsi yang ditangani ketiga penegak hukum selama 12 bulan.
Pada 2020, kata dia, tiga lembaga tersebut memiliki target jumlah penanganan sebanyak 2.225 kasus. Namun, secara nasional kasus yang ditangani aparat hukum Indonesia hanya 444 kasus.
“Persentase penanganan perkara oleh penegak hukum itu hanya 20 persen,” ujar Wana.
Hitungan 444 kasus itu merupakan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. Adapun dari ratusan kasus itu, jumlah tersangka sebanyak 875 orang, kerugian negara Rp18,6 triliun, jumlah suap Rp86,5 miliar, pungutan liar Rp5,2 miliar.
Wana menjabarkan, kejaksaan menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus korupsi yaitu 259 kasus. Disusul kepolisian dengan 170 kasus dan KPK sebanyak 15 kasus.
“Persentase kinerja KPK hanya 13 persen dari dari target sebanyak 120 kasus, hal tersebut menunjukkan kinerja KPK sangat buruk,” kata Wana.
Wana melanjutkan, penanganan kasus itu terbagi menjadi tiga klaster, yaitu kasus baru, pengembangan, dan operasi tangkap tangan.
Data ICW menunjukkan jumlah kasus baru mendominasi yaitu berjumlah 374 perkara. Sementara pengembangan sebanyak 55 kasus dan OTT berjumlah 15 kasus. (riz/zul/fin)