Mapolrestabes Palembang dipastikan mengenakan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara kepada tersangka penganiaya perawat RS Sriwijaya Siloam.
Ancaman hukuman itu atas kekerasan yang dilakukan Jason Tjakrawinata atau JT (38) terhadap Christina Ramauli Simatupang (28).
Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Pelaku kekerasan terhadap seorang perawat di RS Siloam, Palembang itu akhirnya ditangkap.
Selain itu, dia juga dijerat pasal berlapis atas kasus pengerusakan. Ada telepon genggam yang rusak olehnya.
Jason telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan aparat kepolisian. Dia meminta maaf terkait penganiayaan yang dilakukannya. Meski, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong agar proses hukum tetap berlanjut.
"Tetap berlanjut, tidak akan hilang dengan minta maaf proses hukum yang terjadi," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (17/4).
Menurut Harif, permintaan maaf Jason tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perawat.
JT melakukan aksi tak terpuji itu karena dilatarbelakangi emosi sesaat.
"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," katanya.
Pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI) itu mengaku emosional harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," ucap Jason.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya. (rmol.id/ima)