Kasus mencengangkan yang melibatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) kembali terjadi.
Seorang pria bernama Rudy Kurniawan (44) dideportasi dari Amerika Serikat setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dikutip dari Jawapos, Rudy dipulangkan Bea Cukai dan Penegakan Imigrasi (ICE) AS setelah tinggal secara ilegal di AS selama bertahun-tahun dan memalsukan wine.
Dia adalah orang pertama di AS yang diadili dan dihukum karena menjual anggur palsu.
“Dia adalah ancaman keamanan publik karena kejahatannya yang sangat parah,” bunyi pernyataan ICE Selasa (13/4) seperti dikutip Associated Press.
Pria dengan nama lahir Zhen Wang Huang itu dideportasi pekan lalu.
Dia naik penerbangan komersial dari Bandara Internasional Fort Worth, Dallas, menuju Jakarta.
New York Post pada November lalu melaporkan bahwa Rudy tak mau diberi tiket gratis untuk proses deportasinya.
Dia takut diberi kursi yang terburuk. Karena itu, dia mengajukan diri membeli sendiri tiket first class untuk kepulangannya.
Rudy terbilang fenomenal, tetapi dalam kisah yang buruk. Kisah penipuannya sampai masuk film dokumenter Netflix pada 2016. Judulnya Sour Grapes.
Maret tahun lalu, sepak terjang Rudy juga diunggah di serial kriminal The Con milik ABC.
Rudy datang ke AS dengan visa pelajar pada 1990-an. Dia mencoba mencari suaka politik, tetapi tidak berhasil.
Pada 2003, dia diminta untuk meninggalkan AS secara sukarela. Namn, Rudy diam-diam memilih tinggal secara ilegal.
Pada tahun yang sama, Rudy mulai membeli dan menjual anggur langka.
Dia mulai menggelar acara pencicipan anggur secara personal untuk menarik para kolektor.
Rudy mengaku punya uang untuk membeli deretan wine langka tersebut karena keluarganya sukses dalam bisnis.