Di masa pandemi ini, umat muslim diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Tarawih di masjid maupun musala. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal memberikan 4 poin yang wajib diketahui masyarakat.
Kepala Kemenag Kabupaten Tegal Sukarno, Rabu (14/4) mengatakan, pertama, umat muslim boleh melaksanakan ibadah di masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.
Kedua, kegiatan selama Ramadan harus mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19.
"Para jemaah yang hendak salat di masjid atau musala juga wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir," katanya.
Sementara, bagi jamaah yang kurang sehat, tambah Sukarno, terutama sedang batuk dan demam, dianjurkan untuk tidak ke musala atau masjid.
"Kalau sudah sembuh atau sudah sehat, silakan salat berjamaah lagi di masjid atau musala," pesannya.
Untuk poin ketiga, pengaturan dan penyediaan sarana pencegahan penularan Covid-19 merupakan tanggung jawab dan kewajiban bagi penyelenggara atau takmir masjid.
"Misalnya, mengatur jarak antarjemaah salat, menyediakan sarana tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, dan lainnya," tambahnya.
Sementara untuk poin keempat, lanjut Sukarno, ada pembatasan waktu, baik kegiatan ceramah, kultum, tausiah, atau pun kajian. Durasi waktunya maksimal 15 menit.
Apabila melebihi dari waktu tersebut, takmir harus memberikan kode atau mengingatkan. Keempat poin itu harus dimengerti dan bisa diterapkan oleh masyarakat.
"Semua ini demi menjaga dan melindungi umat muslim dalam menjalankan ibadahnya secara aman, sehat lahir maupun batin," tambahnya. (guh/ima)