Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Habib Ali Zaenal Abidin mengusulkan agar Rancangan Peraturan Raerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) masuk di Prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022. Sedangkan untuk Naskah Akademik (NA) diusulkan di ubahan 2021.
Menurut Habib Ali, dengan ditetapkannya perda ponpes maka akan menyetarakannya dengan lembaga pendidikan formal. Sehingga, nantinya dapat segera dilaksanakan pelatihan-pelatihan agar para santri mampu menggunakan aplikasi di IT.
"Harapannya, agar mereka mampu menjawab tantangan zaman yang ada. Jadi selain fokus pembelajaran kitab kuning juga menjadi enterprenur," katanya.
Selain itu, kata Habib Ali, diharapkan menciptakan anak bangsa yang memiliki jiwa nasional yang tinggi. Sehingga menjadi pemuda yang ikut menjaga NKRI dan menangkal paham-paham radikal.
Selain perda ponpes, kata Habib Ali, dirinya juga menegaskan tidak boleh ada partai yang mengklaim bantuan sosial. Karena, sesuai hasil koordinasi dengan mensos, satu-satunya data yang digunakan untuk pemberian bansos KIP, KIS dan bansos lainnya NIK.
"Sehingga, tidak diperkenankan partai mengklaim bantuan dari mereka. Karena ini bantuan dari presiden, menkes dan kementerian lainnya," pungkasnya. (muj/ima)