22 pasangan bukan suami istri (pasutri) yang sedang asyik di sebuah hotel di Jalan Pantura berhasil diamankan Tim Gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan Polisi Militer (PM), Sabtu (10/4) malam. Pasangan-pasangan itu diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Supriyadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda (Gakda) Bidang Gakda Tibum, Prasida Kurniawan mengatakan razia difokuskan di wilayah pantura. Di antaranya di Kecamatan Wanasari, Bulakama, dan Tanjung.
Razia itu melibatkan 36 personel, yakni 22 anggota Satpol PP, delapan anggota Polri, empat anggota TNI, dan dua personel dari PM.
"Dari razia oleh Tim Gabungan, Satpol PP, TNI-Polri dan PM kami berhasil mengamankan 22 pasangan yang bukan suami istri. Bahkan, dari 22 pasangan itu masih ada yang di bawah umur," ungkapnya, Minggu (11/4).
Dijelaskannya, 22 pasangan yang diamankan tersebut lantaran tidak bisa menujukan identitas suami istri yang sah. Razia gabungan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari warga terkait penyakit masyarakat (pekat).
"Mereka yang terjaring kita lakukan pendataan, Senin (12/4) besok, mereka akan mengisi surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama lagi," ungkapnya.
Ditambahkannya, jika ke-22 pasangan setelah membuat surat pernyataan, mereka kembali terjaring razia, pihaknya akan membawanya ke panti rehabilitasi di Solo.
"Memang untuk saat ini kita hanya melakukan sebatas sanksi administrasi. Namun, ke depan jika sudha membuat surat pernyataan namun masih mengulanginya lagi kami akan langsung kirim mereka (yang terjaring lagi) ke panti rehabilitasi di Solo," tegasnya. (ded/zul)