Bupati Tegal Umi Azizah dinilai belum mampu mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani masyarakat. Hal ini tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tegal tahun 2020 yang mendapat nilai 40 persen, dari indikator sasaran misi bupati.
Wakil Ketua Komisi I yang juga Anggota Pansus LKPJ Khaeru Sholeh, Sabtu (10/4) mengatakan, pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparansi dan bertanggung jawab. Indikator tersebut belum dicapai dengan maksimal. Kondisi itu bisa disiasati dengan penerapan reward and punishment, tranparansi, merit-sistem,dan evaluasi berkala kinerja ASN.
"Bupati harus bersikap tegas, turunkan ASN yang bermalas– malasan dan tidak berkinerja bagus. Siapapun ASN berkinerja bagus dan berprestasi, harus dipromosikan,” katanya.
Penerapan merit-system (sistem berbasis prestasi), tambah Khaeru Soleh, harus ditingkatkan. Evaluasi setiap saat kinerja ASN dan jangan biarkan bekerja tanpa arah dan tanpa terukur. Selain itu, kebijakan e-government di mana sistem pemerintahan mengunakan elektronik, di antaranya e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalogue.
"Kondisi terparah pada misi ketiga, yakni pembangunan perekonomian rakyat yang kokoh, maju, berkeadilan dan berkelanjutan dengan nilai 17 persen dari 31 indikator,” tambahnya.
Capaian indikator ekonomi makro tahun 2020, lanjut Khaeru Soleh, rata-rata rendah. Untuk pertumbuhan ekonomi mengalami minus 1,46 persen. Selain itu, angka kemiskinan bertambah dari 7,64 persen menjadi 8,14 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Tegal.
Kenaikan juga terjadi pada angka pengangguran dari 8,21 persen menjadi 9.82 persen. Ini disebabkan karena adanya wabah Covid-19 yang telah melemahkan sendi-sendi ekonomi. (guh/ima)