Mungkin pepatah cinta itu buta benar adanya. Seorang suami terpaksa melaporkan istrinya yang cantik karena menikah lagi tanpa izin. Pasalnya, kasus perceraian keduanya masih bergulir di pengadilan.
Pebisnis cantik berinisial H alias E (39) itu dilaporkan suaminya, FL (46) ke Mapolresta Denpasar, Minggu (28/3) lalu.
Pengusaha wanita sukses itu dituduh menikah tanpa izin suami. Padahal, status keduanya masih suami istri yang sah.
Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, status kliennya dengan terlapor masih suami istri karena belum ada putusan cerai.
Anehnya, pada saat proses perceraian tengah berlangsung di pengadilan, terlapor H justru melangsungkan pernikahan mewah dengan seorang pria berinisial FST alias E, pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu.
Pernikahan itu berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua.
“Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan istrinya H alias E ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta,” kata Lodewyk Siahaan kepada awak media dikutip dari Fajar, Jumat (9/4).
Belum Ada Putusan Pengadilan
Menurut Lodewyk Siahaan, proses gugatan cerai H alias E dengan FL masih berlangsung di pengadilan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, status terlapor dengan klien saya ini adalah masih sebagai suami-istri yang sah. Karena belum ada keputusan pengadilan,” bebernya.
Dikatakan Lodewyk Siahaan, perkawinan tanpa izin suami akan merusak dan mencoreng citra serta wibawa keluarga besarnya dan perusahaannya sebagai rekanan Polri.
“Kami mengharapkan penyidik dapat menindaklanjuti serta memproses laporan pengaduan ini dan segera menahan H alias E berikut FST alias E mengingat laporan pengaduan ini telah bergulir, ancaman kasusnya adalah 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting kepada semua orang untuk tidak melakukan kawin tanpa izin atau kawin halangan.
Hingga kini pebisnis cantik H alias E belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (dre/mus/radarbali/ima)