Satgas Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE ini berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dalam SE itu juga disebutkan upaya pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan. SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo tersebut disusun untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Selain itu, mengoptimalisasi fungsi Posko COVID -19 di Desa/Kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri. Sementara dalam SE ada pengecualian juga.
Yang dikecualikan selama masa mudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik. Juga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Yaitu mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi yang dikecualikan harus membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SE ini diterbitkan karena ada potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baik kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata. Aktivitas tersebut dinilai berisiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19, sosialisasi pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, hingga sanksi. (rh/zul/fin)