Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan dana program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keduanya yakni AM (27) dan MT (27), warga Cilongok. Meski begitu sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan, hanya menjalani tahanan rumah.
Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan saat ini tahapan penyidikan sudah sampai ke pemberkasan. "Saat ini masih penyidikan masuk pemberkasan tapi belum sampai ke penuntut umum. Sementara daribalat bukti barunada dua tersangka," katanya.
Sempat beredar kabar jika dari kelompok mendapat kesepakatan akan mendapat 40 persen dari keuntungan. Namun Sunarwan menampiknya. "Jadi begini dari alat bukti tidak juga. Namanya diminta kan beda dengan menyerahkan. Berbeda dengan proposal dibuat. Tidak sesuai. Kesepakatan hanya sepihak," ungkapnya.
Ia menjelaskan tujuan bantuan ini menciptakan lapangan kerja di masyarakat dengan modal tersebut. "Tetapi jika dialihkan ke satu lokasi (Greenhouse) masyarakat ini tidak bekerja. Tujuan pemerintah jadi tidak tercapai. Karena yang mengelola bukan kelompok tani," tambahnya.
Ia menegaskan, soal Greenhouse diserahkan ke pihak ketiga. "Pihak ketiga ini hanya mengerjakan pengerjaannya," lanjutnya.
Sementara kerugian ditaksir mencapai Rp2.150.000.000. Ditanya adakah sangkut paut dengan partai politik, pihaknya belum memiliki temuan.
"Sampai saat ini belum ada alat bukti yang mengarah kesitu," pungkasnya. (ali/zul)