EG (27), warga asal Kota Padang, Sumatera Barat diringkus Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran membawa kabur sepeda motor teman wanitanya.
Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan aksi penipuan dan penggelapan tersebut bermula, saat pelaku berkenalan dengan korban PR (31), warga Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat.
Pada, Sabtu (27/3) lalu, korban dan EG bertemu dan dilanjutkan jalan-jalan. Setelah itu, mereka pulang ke tempatnya masing-masing.
Keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengajak korban menggunakan sepeda motor korban, yakni Yamaha R15 ke Baturraden.
Sampai di Baturraden, mereka masuk ke salah satu hotel. Kemudian EG berbicara kepada korban akan pergi sebentar untuk membeli makan menggunakan sepeda motor korban.
“EG mendapatkan kesempatan dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” katanya.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Polisi berhasil mengamankan EG di rumah kos yang berada di Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (ali/zul)