Atas prestasinya melampaui persentase kinerja nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal menerima penghargaan 'Dukcapil Bisa' dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) Republik Indonesia (RI). Itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 861-450 tahun 2021 tentang penerimaan penghargaan yang kinerjanya diatas skala nasional.
Kepala Disdukcapil Basuki mengatakan penghargaan diberikan untuk Dukcapil dengan kinerja diatas prosentase nasional. Bahkan, memperoleh predikat pelayanan level empat atau terbaik se Indonesia.
"Piagam Itu diberikan kepada daerah yang memiliki capaian kinerja diatas prosentase nasional," katanya.
Menurut Basuki, ada sembilan indikator yang capaiannya cukup tinggi. Diantaranya, jika secara nasional perekaman KTP el 98 persen. Sedangkan untuk Kota Tegal mencapai 98,30 persen.
"Kemudian KIA, 20 persen nasional, kita sudah 70 persen. Karenanya, kita masuk kategori level empat secara nasional," ujar Basuki.
Menurut Basuki, ada 30 kabupaten dan kota lainya se Indonesia yang menerima penghargaan. Sedangkan, untuk di Jawa Tengah yaitu Disdukcapil Kota Tegal, Kendal, Grobogan, Semarang, dan Kabupaten Pemalang.
"Lima daerah tersebut mendapatkan penghargaan kinerja terbaik dan kategori pelayanan terbaik diatas rata rata nasional," pungkasnya. (muj/zul)