Paulus Silalahi (71) dilaporkan oleh sang anak ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sebuah mobil. Menanggapi hal tersebut, Benry Silalahi (48) selaku anak memberikan penjelasan.
Selaku pelapor, saat dikonfirmasi, Benry mengatakan, laporan tersebut dilakukan lantaran somasi yang diberikan oleh Paulus Silalahi dan pengacaranya. Dalam somasi tersebut, sang ayah dan kuasa hukumnya meminta dirinya untuk mengakui anak dari hubungan gelap sang ayah dengan perempuan lain.
"Di mana isi dalam somasi point empat sesuai Putusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010, sesuai amar putusannya adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Artinya, anak yang lahir di luar perkawinan mendapat hak warisan dari ayahnya," ujarnya.
"Dan ini konyol. Saya harus mengakui anak yang mana perkawinan itu sah atau tidak secara hukum," lanjutnya.
Bahkan, dalam kesempatan itu dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki perkawinan mereka (sang ayah dengan perempuan lainnya) sah atau tidak.
"Dan saya itu tidak gila harta, Mas. Saya hanya ingin menyelamatkan mamah saya, mamah saya mendorong untuk melaporkan ini karena itu semua atas nama saya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan sering melihat mobil yang dibawa sang ayah sering parkir di rumah perempuan lain. Mulai dari rumah ibunya terbakar hingga saat ini, kendaraan itu yang menikmati orang lain.
"Jadi mamah saya tidak setuju mobil tersebut dikuasai oleh pelakor itu. Karena pelakor itu sudah kenyang, diberi mobil dan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Benry Silalahi, Wendy Napitupulu mengatakan, akan menuntut proses hukum ini lebih lanjut. Karena sebagai warga negara yang baik, pihaknya sudah melaporkan Paulus Silalahi.
"Jadi terkait somasi yang dilayangkan oleh saudara Paulus Silalahi, kami dilihat di sini laporan beliau terkait penggelapan sertifikat, saya meminta ke pihak kepolisian bisa memproses secara adil dan bijak," ujarnya.
"Pasalnya, ibu dari Pak Benry ini masih terikat dalam proses pernikahan yang sah secara hukum. Jadi, kalau mau dibuktikan secara hukum maka gali dulu fakta hukum tersebut. Dan klien kami tidak gila harta," pungkasnya. (ded/ima)