Muhammadiyah Sarankan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah, Bukber Tak Dianjurkan

Selasa 30-03-2021,10:00 WIB

Selain itu, edaran tersebut juga menyatakan, bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," bunyi edaran tersebut.

Mengenai Salat Idulfitri, Muhammadiyah menganjurkan dilakukan di rumah bila di sekitar tempat tinggalnya terjadi penularan Covid-19. Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah terbatas.

"Dan dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu, salat dengan saf berjarak; salat menggunakan masker; dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil," pungkas edaran tersebut. (der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait