Muhammadiyah Sarankan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah, Bukber Tak Dianjurkan

Selasa 30-03-2021,10:00 WIB

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H di tengah darurat pandemi wabah Corona (Covid-19).

Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Edaran itu diharapkan menjadi tuntunan agar dapat dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah, utramanya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," bunyi edaran tersebut, Senin (29/3).

Salah satu poin dalam edaran itu mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

"Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," bunyi edaran tersebut.

Meski demikian, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid asalkan di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.

Kendati begitu, salat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan pelbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%

"Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar," bunyi edaran tersebut.

Selain itu, edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan buka bersama atau takjilan, sahur bersama, itikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan.

Sedangkan untuk kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Hal itu bertujuan agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring," bunyi edaran tersebut.

Di sisi lain, Muhammadiyah juga menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.

"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi edaran tersebut.

Sementara bagi para tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19, Muhammadiyah menyatakan, bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.

Tags :
Kategori :

Terkait