38 ODGJ di Kota Tegal Dijemput Lalu Direkam e-KTP-nya

Jumat 26-03-2021,14:16 WIB

38 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tegal dijemput Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selanjutnya, mereka mengikuti perekam data agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki melalui Kabid Dakduk, Nasrudin Khusnul Khuluk mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah melakukan perekaman untuk 38 ODGJ dan 14 disabilitas. Mereka sudah direkam di empat kecamatan.

"Saat ini kita melakukan perekaman di wilayah Kelurahan Margadana," katanya.

Menurut Khuluk, perekaman untuk ODGJ dan disabilitas dilakukan agar mereka memiliki KTP maupun KK. Setelah direkam, kemudian akan diproses dan setelah jadi akan dititipkan keluarga. 

"Dokumen itu nantinya bisa digunakan saat nanti ada keperluan dengan adminduk," tandasnya.

Khuluk mengatakan, bila ada warga yang menginginkan anggota keluarganya yang termasuk ODGJ dan disabilitas bisa mengajukan permintaan untuk jembol. Nantinya, yang bersangkutan akan di jemput untuk direkam.

"Pengajuan bisa melalui relawan atau Disdukcapil," pungkasnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait