Polisi Tegaskan Tak Pernah Minta Pemblokiran 92 Rekening FPI, Lalu Siapa yang Blokir?

Kamis 25-03-2021,07:20 WIB

Pemblokiran 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) ternyata tak pernah diminta Polri. Sebab Polri belum menemukan adanya indikasi tindak pidana transaksi keuangan pada rekening tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengakui pihaknya telah menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening FPI.

Bahkan pihaknya juga telah meneliti terkait rekening tersebut. Namun, hasilnya Polri belum menemukan adanya unsur pidana atau predicate crime terkait rekening itu.

"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK, bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut, karena belum menemukan predicate crime yang memadai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/3).

Dia juga mengatakan pihaknya tidak pernah meminta PPATK memblokir atau membekukan 92 rekening terkait FPI. Karenanya, pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, merupakan wewenang PPATK.

"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK)," ujarnya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait