Kukuh Priyo Waskito (21), anak yang memenggal kepala ayah kandungnya, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Selasa (23/3) kemarin. Dia dijadwalkan akan diperiksa kejiwaannya.
Komite Etik Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Dr. Tendry Septa mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Adapun pemeriksaan yang dilakukan nantinya berbentuk visum et repertum psikiatrum.
Dia mengatakan proses pemeriksaan kurang lebih akan dilakukan selama 1 hingga 14 hari. “Prosesnya memakan rentan waktu 1 sampai 14 hari. Kalau dalan waktu tersebut hasilnya belum keluar, kita mintakan perpanjangan,” katanya.
Adapun hasil visum tersebut nantinya digunakan untuk menentukan kondisi kejiwaan pelaku seperti yang dikutip dari radarlampung.co.id. Di samping itu, pemeriksaan kejiwaan tersebut juga berkaitan dengan kecakapan pelaku di persidangan.
Senada, Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra mengatakan, dibawanya pelaku ke rumah sakiy jiwa guna menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. “Kita bawa untuk pemeriksaan kejiwaan, observsi,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran takut akan disantet oleh Slamet (67), ayah kandungnya. “Jadi dia semacam berhalusinasi dan mengaku akan disantet orangtuanya. Maka itu, kita lakukan observasi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku juga diancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ega/yud/zul)