Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Brebes Tega Perkosa Anak Kandung

Senin 22-03-2021,15:41 WIB

Seorang ayah berinisial MHM (31) warga Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu lantaran dirinya tega memperkosa anak kandungnya berulang kali. 

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi Siwanto melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, kejadian tersebut dilakukan pelaku ke korban berulang kali mulai dari korban duduk di bangku SMP hingga masuk ke SMK. Kali pertama, pelaku melakukan tindakan tersebut pada 2017 lalu. Terakhir November 2020 lalu. 

Dirinya menerangkan, awal mulai terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Desember tahun lalu, korban datang ke rumah saksi sambil menangis. Kemudian saksi menanyakan ke korban kenapa menangis. Korban menjawab sambil menangis tersedu-sedu bilang 'Aku wes ora duwe masa depan maning' (Saya sudah tidak memiliki masa depan lagi). 

Bingung dengan perkataan korban, lantas salah seorang saksi mengajak korban ke rumah neneknya yang dari pihak ibu kandung korban. Selanjutnya korban bersama saksi pergi ke rumah kakek dan nenek korban, kemudian setelahnya itu korban menceritakan kepada kakek dan neneknya kalau korban telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. 

"Benar dari hasil pemeriksaan oleh Tim Dokter Kllinik Pratama Polres Brebes yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban  dapat kesimpulan ada luka lama di kemaluan korban," ujarnya 

Dijelaskannya, modus pelaku sebelum melancarkan aksinya yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Atau menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat sehingga korban memenuhi nafsu bejat bapak kandungnya tersebut. 

"Memang ibu kandung korban ini bekerja menjadi TKW di luar negeri sudah enam tahun. Sehingga atas kejadian tersebut, pihak keluarga tidak terima dan pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes," ujarnya. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (28/1) lalu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku diamankan di kediamannya. Penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum yang berlaku. 

"Saat ini kami telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait