Dianggap sudah melakukan pemecatan sepihak, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat mantan kadernya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Ketua DPC Halamera Utara, Yulius Dagilaha menggugat AHY terkait pemecatannya sebagai ketua DPC, sekaligus ketua DPRD Halmahera Utara.
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diminta ganti rugi Rp5 miliar terkait pemecatan Yulius. Karena dinilai pemecatan itu sangat merugikan Yulius.
“Yang bersangkutan kan anggota DPRD aktif, dan sekaligus ketua DPC Halmahera Utara. Jadi kalau dia dicopot merugikan yang bersangkutan (Yulius Dagilaha),” kata kuasa hukum Yulis, Kasman Ely di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Kasman menyampaikan, pemecatan terhadap kliennya dilakukan secara sepihak. Karena tanpa terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Yulius.
“Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme,” sesal Kasman dikutip dari Jawapos.
“Sehingga yang bersangkutan (Yulius Dagilaha) merasa dirugikan. Karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil diperkirakan kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” sambungnya.
Dia tak memungkiri, pemecatan Yulius karena dituduh terlibat dalam gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Tetapi pemecatan terhadap Yulius, dilakukan oleh DPP Partai Demokrat pada 4 Maret 2021.
Kasman berdalih, keikutsertaan Yulius dalam KLB di Deli Serdang, karena merupakan KLB Partai Demokrat. Dia beranggapan, hal itu tidak bertentangan.
“Setiap kader berhak mengikuti KLB, tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB,” pungkas Kasman. (JPC/ima)