Berdurasi 48 Detik, Video Hoaks JPU Terima Suap dalam Kasus Rizieq Direspons Polri

Senin 22-03-2021,14:48 WIB

Video hoaks berdurasi 48 detik menyebar di media sosial. Dalam narasi (voice over)-nya, disebutkan jika sudah terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyelidiki video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab untuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

’’Iya kita lidik,’’ kata Argo saat dikonfirmasi Senin (22/3).
 
Saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung yang juga melakukan langkah yang sama, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya.

Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut. 

’’Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,’’ ucap Argo, seperti dikutip dari Antara.

Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya,” cuitan Mahfud di akun Twitter-nya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut “innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

’’Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),’’ ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Tags :
Kategori :

Terkait