Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional sebagai wujud penegakan hukum yang transparan. Selain itu juga mampu mendeteksi kejahatan jalanan.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pemberlakuan ETLE sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan oleh aparat kepolisian.
"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas," katanya, Jumat (19/3).
Dikatakannya, Korlantas Polri akan meluncurkan kamera ETLE pada 23 April 2021. Untuk tahap 1, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," ungkapnya.
Kamera ETLE, tambahnya merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, sesuai misi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi, tegas dan transparan.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas, sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi," tuturnya.
Abrianto menjelaskan kamera ETLE Nasional sekarang ini bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak plat "H" yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.
"Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak," jelasnya.
Ditambahkannya, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan.
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Dodi Darjanto .
Dodi mengatakan kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE. Maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat
"Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," tambahnya.
Meski demikian dia juga berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.