Berkurang 41,05 Persen, Kredit Macet di Koperasi Setda Sempat Tembus Rp1,14 Miliar

Kamis 18-03-2021,14:38 WIB

Kredit macet di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Setda Kabupaten Tegal sempat mencapai Rp1,14 Miliar (M). Kredit macet itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Sedangkan di tahun 2020 ini, kredit yang macet sudah mulai berkurang.

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (18/3) mengatakan, sekarang kredit macet mulai berkurang menjadi Rp672 juta di tahun 2020. Atau kalau dipersentase berkurang sekitar 41,05 persen. 

"Alhamdulillah kredit macet mulai berkurang, tinggal Rp672 juta. Mudah-mudahan tahun berikutnya kembali berkurang," katanya.

Kendati masih ada kredit yang macet, tambah Umi Azizah, dirinya tetap mengapresiasi. Sebab, Sisa Hasil Usaha (SHU) di koperasi tersebut, mengalami peningkatan. Dari sebelumnya yang hanya Rp150 juta di tahun 2016, sekarang menjadi Rp329 juta di tahun 2020. Diharapkan, SHU dioptimalkan kembali dengan memperkuat bidang usahanya yang semestinya tidak bertumpu pada simpan pinjam. Namun juga usaha lainnya yang peluangnya cukup banyak. 

"Termasuk mengoptimalkan pendapatan dari penjualan barang konsumtif anggota maupun kebutuhan kantor di lingkungan Pemkab Tegal," tambahnya.

Di era internet of things ini, lanjut Umi Azizah, juga berharap strategi pemasaran koperasi sejahtera mampu menjangkau ke tingkat konsumen ke end user. Sehingga semuanya lebih mudah, lebih gampang karena berjualan di platform digital tidak perlu memiliki toko, tinggal bagaimana mendigitalisasi tampilan dan informasi barang yang akan dijual, lengkap dengan harga dan layanan transaksi pembayaran non tunai yang terintegrasi ke jasa pengirimannya. Pengurus yang baru nanti harus visioner, yang melek teknologi agar mampu mendisrupsi budaya kerja dan proses bisnis di KPRI, tidak bussiness as usual. Cari dan temukan sumber daya berkompeten karena ini akan menjadi resource penting bagi kemajuan perkoperasian ke depan.

Sementara itu, Ketua KPRI Sejahtera Setda Kabupaten Tegal Nurhayati menambahkan, nantinya THL Pemkab Tegal dapat menjadi anggota koperasi sejahtera setelah perubahan AD/ART dan disesuaikan dengan verifikasi data dari BKD Kabupaten Tegal. Namun, dengan catatan setelah menjadi anggota, wajib mengikuti aturan yang sudah dibuat.

Dengan kepengurusan baru nanti, dirinya berharap mampu melakukan perubahan dengan semangat kerja yang lebih baik dan lebih segar. Semoga kepengurusan baru ini bisa melakukan terobosan yang baru dan lebih semangat bekerja dalam meningkatkan perkembangan koperasi. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait