28 Tahun Pendam Cemburu, Suami Bunuh Tetangga dan Istrinya Sendiri Juga Lukai Anaknya

Kamis 18-03-2021,09:00 WIB

Muhammad Sarkawi (53), pelaku pembunuhan tetangganya Bakar (55), warga Desa Air Kuang Kecamatan Jebus dan istrinya sendiri, Umiati (51), serta melukai sang anak, Uci Febrianti (21), Minggu (14/3) lalu, mengaku menyesal. Penyesalannya itu dia ungkapkan saat Konferensi Pers di ruang tengah Mapolres Bangka Barat, Selasa (16/3), kemarin.

"Saya nyesal benar, melihat tangan anak luka, istri meninggal, nyesel, khilaf karena iblis menggoda saya, pesan saya kepada anak saya dan keluarga laki yang saya bacok saya minta maaf karena kalau tidak dimaaf biarlah biar saya tanggung sendiri, karena saya memang berdosa," ujar Sarkawi.

Ia mengungkapkan pembacokan terjadi, karena dirinya sudah memendan rasa cemburu hampir 28 tahun selama pernikahan mereka berlangsung. "Saya ini sakit hati, saya tidak mempunyai bukti kalau dia berzina, kami sering cekcok, kalau saya mau cerita mungkin kalian tidak percaya, saya tidak ada memfoto," ucapnya.

Namun, Sarkawi menyebutkan dirinya tidak mau menceraikan istrinya, karena masih merasa sayang. Sementara itu Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan pelaku pembacokan tersebut tidak ada unsur gangguan jiwa.

Menurut Kapolres, pelaku tidak bisa mengontrol emosinya, karena sudah memendam rasa cemburu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dari polsek yang bersangkutan dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minuman keras sehat jasmani dan rohani, dia ini kaitannya dengan emosi yang tidak bisa dikendalikan," jelasnya.

Fedriansah juga menjelaskan kejadian itu terjadi bermula diawali dengan cekcok mulut dipagi hari serta sang pelaku mengungkit-ngungkit masa lalu.

"Ada beberapa kasus sebelumnya dimana istrinya (dituduh.red) berselingkuh dengan korban artinya ini akumulasi puncak kekesalan dia emang di pagi hari dia cekcok mulut oleh istrinya akhirnya muncullah itu ingatan-ingatan masa lalunya, itu lah cara meluapkan kekesalan dirinya dengan cara membabi buta," beber Kapolres.

Kapolres menyampaikan pelaku dikenakan dua Laporan Polisi (LP) yang pertama pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian LP kedua dikenakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU no 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dijelaskannya, untuk LP yang pertama, karena dari awal ada perbuatan persiapan dapat dikategorikan pembunuhan berencana.

"Yang LP kedua ini ada kaitannya dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku, untuk dua LP ini secara komulatif diatas 30 tahun kalau secara maksimal untuk ancaman pelaku tersebut," pungkasnya. (amd/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait