Dia menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap ketiga anggota Polri tersebut adalah Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP. Rusdi menyebutkan tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor, dan ketiganya berdinas di Polda Metro Jaya.
Namun, ketiganya telah berstatus non-aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. (gw/zul)