Diancam Akan Dicerai, Istri Bacok Suami saat Terlelap Tidur dengan Anaknya

Jumat 12-03-2021,06:00 WIB

Kas (47), seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Kaliduren Desa Kalijering Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo membuat geger warga kampungnya. Dia nekat membacok suaminya sendiri, Dik (39) saat tengah tertidur pulas sampai tewas mengenaskan.

Akibatnya, suaminya yang lebih muda delapan tahun itu mengalami luka serius, karena bacokan parang. Kas diduga gelap mata dan nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, lantaran merasa kesal kerap diancam cerai.

KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono atas seizin Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MM mengungkapkan peristiwa tersebut diduga imbas dari perselisihan antara pasangan suami istri (pasutri) tersebut pada 24 Februari lalu.

“Malam itu, korban sedang memainkan ponsel. Lalu pelaku yang merasa tidak diperhatikan mengambil ponsel yang dipakai korban,” terangnya didampingi Kasubbag Humas, Iptu Madrim Suryantoro saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (10/3) lalu.

Oleh tersangka, ponsel itu disembunyikannya, kemudian keduanya tidur. Pagi harinya, korban meminta ponsel itu kepada istrinya, tapi tidak diberikan.

Keduanya lalu bertengkar dan korban mengatakan akan menggugat cerai Kas. Kas menolak, lalu beberapa hari kemudian korban kembali mengatakan akan menceraikannya.

“Lalu pada saat kejadian, Sabtu (27/2) tengah malam, tersangka yang belum tidur berpikiran untuk menganiaya dan membunuh suaminya,” ungkapnya.

Pelaku mengambil sebilah parang di dapur dan mendekati korban yang sedang tertidur bersama anaknya di ruang tamu. Kas membacok korban beberapa kali di sejumlah bagian tubuh, antara lain di pelipis dan punggungnya.

Dik yang terbangun pun langsung berlari menyelamatkan diri meminta pertolongan tetangganya. Mengetahui peristiwa itu, tetangga berdatangan dan menolong korban, serta membawanya ke RSUD Prembun Kebumen.

Sementara pelaku mengubur senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban di kebun belakang rumah. “Tersangka diamankan warga dan petugas Polsek Pituruh,” jelasnya.

Akibat perbuatannnya, tersangka Kas dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” tegasnya. (top/zul)
 

Tags :
Kategori :

Terkait