Ditemani jajaran pengurus dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono menyerahkan dua kontainer dokumen legalitas Partai Demokrat, yaitu SK yang diterbitkan Kemenkumham dan AD/ART partainya.
Dia melakukannya usai audiensi dengan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra memastikan akan menindaklanjuti laporan Agus Harimurthi Yudhoyono terkait status legalitas Partai Demokrat yang disahkan oleh Kementeruan Hukum dan Hak asasi manusia (Kemkumham).
Yaitu, kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinan sosok yang akrab disapa AHY itu.
"KPU bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yanga ada," ujar Ilham dalam audiensi yang diselenggarakan di ruang Aula Utama Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/3).
Selain itu, Ilham juga menyampaikan rasa dukanya atas apa yang terjadi dengan Partai Demokrat.
Saat ini, partai berlambang Mercy ini tengah diguncang upaya pengambilalihan kepemimpinan paksa oleh pihak internal dan eksternal partai lewat kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB), yang diselenggarakan di Deliserdang, Sumatera Utara, pekan lalu.
"Kami prinsipnya prihatin tentang apa yang terjadi saat ini," tutur Ilham dikutip dari RMOL.
Sampai hari ini, Ilham menyebutkan bahwa KPU memegang SK kepengurusan Partai Demokrat yang di ketuai oleh AHY.
Ilham juga memastikan, kepengurusan partai yang dihasilkan dari KLB Deliserdang tidak ada di KPU.
"Dan sampai saat ini kami masih pegang SK yang dari Menkumham, Partai Demokrat yang pimpinannya Pak AHY," tegas Ilham.
"Sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kami," demikian Ilham menambahkan.
Dalam kesempatan itu, putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan kedudukan hukum partainya. (rmol.id/ima)