Dalam Tahanan, Habib Rizieq Islamkan Ayah dan Anaknya yang Kesandung Kasus Narkoba

Jumat 05-03-2021,09:25 WIB

Kondisi Habib Rizieq Shihab (HRS) di tahanan Bareskrim Polri mulai membaik. Selain itu, mantan imam besar FPI itu mulai disibukkan dengan mengajari para tahanan.

Hal itu diungkapkan pengacara HRS, Aziz Yanuar. Bahkan, dua tahanan, yakni ayah dan anaknya memeluk Islam berkat bimbingan HRS serta menantunya Habib Hanif, dan Ustadz Shobri Lubis.

“Dua orang tahanan narkoba, ayah dan anak masuk Islam di Rutan Mabes Polri atas bimbingan Habib Rizieq, Ustadz Shobri dan Habib Hanif,” saat dihubungi, Jumat (5/3) kemarin.

Aziz mengungkapkan, ayah dan anaknya itu memeluk Islam murni karena kemauannya sendiri. Namun, keduanya meminta agar dibimbing oleh HRS untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

“Pengikraran syahadat, IB-HRS yang melakukan. Dan kedua muallaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri tanpa paksaan,” ujar Aziz.

Aziz tak menyebut identitas kedua muallaf itu, hanya saja saat ini nama keduanya sudah diganti menjadi Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho. Sementara itu, tahanan lain sontak gembira menyambut gembira usai keduanya memelul agama Allah Ta’ala.

“Warga tahanan Narkoba menyambut antusias penuh kegembiraan pengislaman kedua muallaf,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid- 19 dalam pernikahan putrinya. Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka seperti yang dikutip dari pojoksatu id.

Keenam adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara, dan menantu Habib Rizieq, Habib Hanif.

Kini enam tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan sejak, Senin (8/2) lalu.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas delapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias pelimpahan tahap dua. (zul)

Tags :
Kategori :

Terkait