Lima anak jalanan tersangka penganiayaan gadis di bawah umur asal Banyumas, Tamara Sulistyani (17), dibekuk Satreskrim Polres Pemalang.
Sebelumnya diketahui, korban yang merupakan teman mereka sendiri, mendapatkan kekerasan fisik hingga kondisinya mengenaskan. Selain wajahnya penuh luka lebam, dan badan luka-luka, rambut korban juga digunduli oleh para pelaku.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrimnya AKP Jhon Kennertony Nababan mengatakan, penganiayaan itu berlangsung di seputaran rel kereta api Stasiun Pemalang.
Sebelum insiden terjadi, menurutnya, mereka tengah menenggak minuman keras jenis brangkal hingga mabuk. Lalu, korban berjoget dan tak sengaja menarik tindik salah satu temannya bernama Yudha hingga merasa kesakitan.
"Tak terima tindik terpegang, tersangka memukuli korban, dan diikuti teman-temannya yang lain, korban digunduli juga," kata Nababan, di Aula Polres Pemalang, Selasa (2/3).
Untuk saat ini, kondisi korban menurutnya sudah berangsur membaik, setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Prima Medika. Namun korban masih harus rutin cek kesehatannya.
Sementara para tersangka kini harus mendekam di Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Untuk pasal yang kami sangkakan, adalah Pasal 80 (2) Undang-undang Perlindungan terhadap Anak, junto Pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Nababan. (sul/ima)