Ironis, Raih Penghargaan Anti Korupsi, Gubernur Sulsel Malah Kena OTT KPK

Senin 01-03-2021,05:20 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2) dinihari WIB.

Bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Nurdin merupakan tokoh yang pernah meraih penghargaan anti korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tak ada jaminan orang yang meraih penghargaan anti korupsi tidak melakukan tindakan rasuah. Sebab penghargaan itu dibatasi oleh waktu.

"Terkait prestasi yang pernah diterima NA termasuk beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu, dan tempat tertentu. Kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang benar berprestasi. Tetapi ingat bahwa korupsi itu disebabkan karena ada kekuasaan," katanya, Minggu (28/2).

Dijelaskannya, korupsi disebabkan karena ada kesempatan yang terbuka lebar. Selain itu ada beberapa faktor lainnya.

"Korupsi itu sebabkan karena ada kesempatan. Korupsi terjadi karena keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas. Jadi siapa pun," terangnya.

Untuk itu dia meminta kepada pejabat negara untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat. Dia menyebut ada 30 jenis korupsi yang bisa menjerat pejabat negara.

"Kita diberikan amanat oleh rakyat, maka peganglah. Jauhi perilaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis sebagaimana diatur UU 20 tahun 2021," kata dia.

Ditegaskannya, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menindak korupsi. Setiap pejabat yang melakukan korupsi akan diminta pertanggungjawaban.

"Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami tidak pernah pandang bulu. Karena itu adalah prinsip kerja KPK. Siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU," tegasnya.

Dalam kasus NA, Firli menyebut tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Dia mengatakan KPK akan menangkap ketika barang bukti cukup.

"Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan. Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan," kata dia. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait