Aksi koboi anggota Polsek Kalideres di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dinihari WIB, disesalkan Polri dan TNI AD. Kedua institusi penjaga keamanan negara ini berharap semua pihak menahan diri dan tak berspekulasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas insiden yang dilakukan anggotanya, Kamis (25/2). Ucapan belasungkawa disampaikan kepada kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujarnya dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng, di Jakarta, Kamis (25/2).
Ditegaskannya, Polda Metro Jaya berjanji akan membantu keluarga tiga korban meninggal dunia akibat insiden penembakan oleh Bripka Cornelius Siahaan (CS), anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat secara maksimal.
"Tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman kepada korban bisa berjalan lancar dan baik," katanya.
Diungkapkannya, dalam kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad usai mengetahui salah satu anggota Polri merupakan pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng dan menewaskan satu anggota TNI AD itu.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ujar Fadil.
Fadil menegaskan Bripka CS akan ditindak tegas di mata hukum dan memastikan kasus ini sampai ke dewan etik Polri.
"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.
Secara hukum pidana, Polda Metro Jaya menjerat Bripka CS dengan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Dalam pemeriksaan didapatkan dua buah alat bukti yang cukup untuk itu.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin menyampaikan pesan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meminta kepada jajaran TNI di bawah komando Kodam Jaya tidak membuat isu miring atas kasus tersebut.
"Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," ujar Herwin.
Diharapkan seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi antara kedua institusi. "Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri," tambahnya.
Dikatakannya, Pangdam Jaya juga telah memerintahkan Polisi Militer Kodam Jaya untuk mengawal penyidikan kasus tersebut. "Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," katanya.