Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres, Bripda CS diusut tuntas dan transparan. Selain itu juga pelaku harus diberikan sanksi tegas.
"Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang," katanya.
Dikatakannya, harusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa emosi. Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi.
"Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan," ujar politisi Golkar ini.
Dia meminta agar Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH.
"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," katanya.
Atas perbuatannya, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Dikatakan mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.
"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik. "Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujarnya.
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Di samping itu, Fadil memastikan, membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegasnya. (gw/zul)