Konflik di Pemkot Tegal yang menyebabkan perseteruan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mulai terungkap. Kisruh itu sedikit demi sedikit mulai terungkap, usai pengaduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), M Basri Budi Utomo.
Ketua Umum GNPK-RI, M Basri Budi Utomo mengaku sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk melaporkan Wakil Wali Kota, Muhamad Jumadi ke polisi. Seperti yang dikutip dari detik.com, GNPK-RI melaporkan Jumadi atas dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami dapat kuasa dari wali kota (Dedy) dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang sudah melaporkan wakil wali kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu," ungkap Basri, Rabu (24/2) lalu.
Rekayasa kasus yang dimaksud Basri, terjadi di Hotel Century Park Jakarta, Selasa (9/2) pukul 02.00 WIB. Saat itu Dedy berada dalam kamar sendirian dan tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Klien kami saat itu di kamar sendirian dan didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro. Petugas mengatakan kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan," bebernya.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Demikian pula hasil test urine juga menunjukkan hasil negatif. Dari pengakuan petugas yang menggeledah, kata Basri ternyata bersumber dari laporan Jumadi, wakil wali kota Tegal.
"Setelah diperiksa, ternyata hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil test urin juga negatif. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu," ungkap Basri.
Pelaporan palsu soal narkoba ini dianggap mencemarkan nama baik Walikota Tegal. Karena itu lah, GNPK RI akan membawa Jumadi ke ranah hukum. "Harus diproses hukum. Karena mencemarkan nama baik wali kota Tegal," tandasnya.
Pengaduan terhadap kasus ini, imbuh Basri diterima oleh Wadireskrimum Polda Jateng. Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Wihastono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
"Ya, benar. Yang bersangkutan baru bikin pengaduan," ujar Wihastono melalui pesan singkat.
Kabar terbaru, Dedy telah melaporkan Jumadi ke Polda Jateng terkait rekayasa kasus dan pencemaran nama baik. Laporan itu disebut imbas dari sebuah insiden penggrebekan Dedy di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari lalu.
Saat menginap di hotel itu, Dedy digerebek oleh empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan, Dedy dikatakan bersih dari narkoba, termasuk hasil uji urine juga dinyatakan negatif. Dari pengakuan anggota Polda Metro Jaya yang menggrebek Dedy tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal Jumadi. (dtc/zul)